Kejagung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp401,6 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Tata Kelola Nikel

Hukum66 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017 hingga 2020.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap dan mengonstruksikan perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Harli Siregar: Seluruh Aktivitas Badiklat Kejaksaan Harus Dipublikasikan untuk Bangun Kepercayaan Publik

Penyidikan tersebut turut didukung dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Dalam perkara ini, kasus bermula pada periode 2017-2019 ketika terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yakni PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Meski demikian, perusahaan tersebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga pihak PT CNI bersama pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan tertentu terkait kadar nikel. Pengaturan tersebut menghasilkan kadar nikel berdasarkan hasil uji laboratorium kurang dari 1,7 persen, sehingga memenuhi persyaratan untuk dilakukan ekspor.

BACA JUGA :  Tiba di Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Selanjutnya, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Tindakan tersebut kemudian menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

Kejaksaan Agung menyebutkan, pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama, yakni Rp401.653.737.469,69.

Dana tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA :  Harkordia 2025, Kejati Kepri Rilis Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sepanjang Tahun 2025

Direktur Penyidikan menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada proses penindakan dan pemidanaan.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful, Senin (31/8/2026).

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel tersebut. (bc/isl)