KPK Periksa 27 Saksi Kasus Bansos Beras, Mantan Kadinsos Jatim Ikut Dipanggil

Hukum80 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.

Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil 27 orang sebagai saksi. Salah satunya mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Alwi (A).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Mereka berasal dari berbagai unsur yang dinilai mengetahui proses penyaluran bansos beras, mulai dari pendamping sosial, aparatur sipil negara (ASN), koordinator wilayah hingga koordinator kecamatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial.

27 Saksi yang Dipanggil KPK

Dari 27 saksi yang diperiksa, sejumlah di antaranya merupakan pendamping sosial yang pernah terlibat dalam pelaksanaan program di Jawa Timur.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 4 Saksi di Kasus Komoditi Emas, 3 Saksi di Kasus Impor Gula PT SMIP

Mereka yakni DH, AO, UD, RHP, NH, YA, DAR, EYP, AI, RA, NK, AS, MH, dan IM.

Selain itu, KPK memeriksa dua ASN yang pernah bertugas di Dinas Sosial Jawa Timur, yakni MA dan SA.

Penyidik juga memanggil dua Koordinator Kota Surabaya, yakni SPY dan DNR.

Sementara dari unsur koordinator wilayah, mereka yang diperiksa adalah MZA selaku Koordinator Wilayah Bondowoso, MA selaku Koordinator Wilayah Blitar, AS selaku Koordinator Wilayah Surabaya, ASP selaku Koordinator Wilayah Tulungagung, serta AB selaku Koordinator Wilayah Madiun.

Adapun dari tingkat kecamatan, KPK memeriksa FSM dari Kecamatan Kenjeran, YFD dari Kecamatan Semampir, dan RRP dari Kecamatan Simokerto.

BACA JUGA :  Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah, Plt Kadis ESDM Bangbel Ini Banjir Air Mata: "Saya Hanya Diperintah"

Perkara Bansos Beras Periode 2020–2021

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta dua korporasi.

Ketiga tersangka individu tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia; Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; serta Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.

BACA JUGA :  Kejagung RI Periksa Personel KPP Madya Selaku Saksi Perkara TPK dan TPPU PT Duta Palma Group 

Selain itu, KPK menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.

Dugaan Kerugian Negara Rp200 Miliar

Dalam perkara tersebut, KPK menduga penyaluran bansos beras menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp200 miliar.

Penyidik hingga kini masih mendalami rangkaian proses penyaluran bantuan, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan program pada periode tersebut.

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Dinas Sosial, pendamping sosial, ASN, serta koordinator di tingkat kota, wilayah dan kecamatan dinilai penting untuk mengungkap secara lebih menyeluruh proses penyaluran bansos beras tersebut.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidikan KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan sekaligus memperjelas rangkaian perkara yang terjadi pada periode 2020–2021. (bc/isl)