Penyidik Periksa Lucy Kweek dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Hukum9 Dilihat

JAKARTA – Koordinator Tim Sembilan Jaksa, Rudi Margono, mengungkap penyidik telah memeriksa sosok bernama Lucy Kweek dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap Lucy dilakukan untuk menggali informasi mengenai hubungannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, sosok yang namanya muncul dalam rangkaian perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri.

“Sudah, diperiksa. Dia hanya kasih informasi bahwa kenal dengan Ferry Yanto Hongkiriwang,” kata Rudi Margono kepada Tempo, Kamis, 10 September 2026.

Rudi yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung itu mengatakan, nama Lucy sebelumnya muncul dalam pemeriksaan pengusaha properti Tan Kian di kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, dalam pemeriksaan tersebut Tan Kian mengaku mengenal Ferry Hongkiriwang melalui Lucy. Ferry disebut-sebut sebagai sosok yang memiliki kemampuan untuk membantu membereskan persoalan di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pada saat itu, Tan Kian tengah terseret dalam perkara PT Asabri yang ditangani kejaksaan.

“Nah, selanjutnya Tan Kian berkomunikasi dengan Ferry,” ujar Rudi.

Ketika dikonfirmasi mengenai sosok Lucy, Rudi menyebut perempuan tersebut memiliki hubungan dengan Tan Kian.

BACA JUGA :  Anggota Polisi di Binjai Dibegal, Motor dan Hape Dicuri

“Tan Kian, saudaranya atau apa gitu,” kata Rudi.

Dugaan Aliran Uang Rp5 Miliar

Perkara tersebut kini masih berada pada tahap penyidikan. Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik kejaksaan. Sebelumnya, ia juga telah menjadi tersangka dalam perkara PT Asabri yang sempat ditangani kepolisian sebelum kemudian dilanjutkan oleh kejaksaan.

Nama Ferry Hongkiriwang mencuat dalam laporan Majalah Tempo edisi 12 Juli 2026 berjudul “Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa”. Laporan tersebut mengulas dugaan keterlibatan Ferry dalam penanganan perkara PT Asabri di lingkungan kejaksaan.

Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan PT Asabri, Ferry diduga menjadi perantara dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.

Keterangan mengenai dugaan tersebut, menurut informasi yang dihimpun Tempo, muncul ketika Ferry diperiksa penyidik kepolisian sebagai saksi. Ferry disebut mengakui menerima uang senilai S$5 juta dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Uang tersebut kemudian disebut diberikan kepada Nurman Herin, yang disebut sebagai utusan Febrie. Nurman kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara TPPU tersebut.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Kasus Pengancaman di Toba

Febrie sendiri dijerat pasal TPPU setelah penyidik menemukan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kuasa Hukum Ferry Belum Merespons

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Ferry, Denny Kailimang, terkait sejumlah tudingan tersebut.

Denny sempat menerima telepon Tempo pada 7 September 2026. Ia mengatakan sedang berada di luar Jakarta dan belum dapat ditemui. Denny kemudian meminta agar pertanyaan dikirim melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita tersebut diterbitkan, pesan konfirmasi tidak mendapat tanggapan. Denny hanya diketahui telah membaca pesan mengenai pengembalian uang Rp5 miliar dari kliennya kepada penyidik kejaksaan.

Sementara itu, Ferry sebelumnya juga sempat menerima telepon Tempo. Namun, ia enggan memberikan banyak keterangan.

“Saya tidak tahu,” ujar Ferry sebelum menutup sambungan telepon.

Adapun Nurman Herin memilih bungkam ketika menjalani penahanan pada 24 Agustus 2026. Ia tidak menjawab pertanyaan awak media mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara TPPU Febrie.

Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa kuasa hukum yang mendampingi Nurman.

Tempo juga telah mencoba menghubungi Jason Tan, anak Tan Kian, untuk meminta tanggapan mengenai perkara yang menjerat ayahnya. Namun, hingga berita diterbitkan, pesan konfirmasi belum mendapat respons.

BACA JUGA :  Bareskrim Limpahkan Tersangka Narkoba Jaringan Internasional “The Doctor” ke Kejari Jaksel

Febrie Bantah Terima Uang

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, berulang kali membantah dugaan bahwa kliennya menerima uang dalam perkara PT Asabri.

Menurut Febri, sejak awal Febrie telah menyatakan tidak pernah menerima aliran uang sebagaimana yang dituduhkan.

“Pak FA sendiri sudah pasti sejak awal, sejak pertama kali itu sudah mengatakan tidak pernah ada penerimaan tersebut,” kata Febri.

Mengenai hubungan antara Ferry dan Febrie, Febri mengatakan kemungkinan adanya pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan orang berpengaruh tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan atau penggunaan pengaruh tersebut.

“Bisa jadi ada yang mengaku dekat, kemudian seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar seseorang, padahal sebenarnya itu belum tentu terjadi,” ujarnya.

Febri juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal Lucy Kweek, nama yang disebut dalam pemeriksaan Tan Kian.

“Kalau Pak FA itu jauh sekali, ya, enggak terhubung dan enggak kenal dengan orang bernama Lucy tersebut,” kata Febri, seperti dikutip Antara.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Seluruh dugaan keterlibatan maupun aliran dana dalam perkara ini pada akhirnya akan diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berjalan. (bs/isl)