Muzakarah Ulama: Prof. Jamil Desak Regulasi Sanksi LGBT dan Pajak Berkeadilan

Nasional19 Dilihat

JAKARTA — Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, Prof. Jamil, menyoroti dua persoalan yang dinilainya krusial dalam Muzakarah Ulama bertajuk “Islam Rahmatan lil ‘Alamin: Meneguhkan Peran Ulama dalam Menjawab Problematika Umat dan Bangsa”.

Muzakarah yang digagas Dewan Syariah PKS tersebut digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Prof. Jamil yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara itu  datang langsung dari Medan menjadi penanggap pertama dalam forum tersebut. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti perkembangan isu LGBT di Indonesia serta pentingnya mewujudkan sistem perpajakan yang dinilai lebih berkeadilan.

Soroti Regulasi LGBT

Pada isu pertama, Prof. Jamil menyoroti perkembangan pengakuan terhadap LGBT di sejumlah negara Asia, seperti Taiwan, Thailand dan Kamboja, yang menurutnya mulai meluas ke negara lain, termasuk Korea Selatan, Jepang dan Indonesia.

BACA JUGA :  Usai Pertemuan Prabowo–PM Thailand, Menhan RI dan Thailand Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Ia juga menyampaikan pandangan mengenai jumlah kelompok LGBT di Indonesia yang disebutnya telah mendekati 0,44 persen, dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa.

Menurut Prof. Jamil, keberadaan Perpres Nomor 111 yang menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter belum dianggap memadai untuk menjawab persoalan tersebut.

Karena itu, ia mendorong agar Muzakarah Ulama menghasilkan rekomendasi yang lebih tegas kepada lembaga legislatif dan eksekutif, termasuk melalui pembentukan regulasi yang mengatur sanksi terhadap aktivitas LGBT.

Ia beralasan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari perspektif kesehatan, psikologis, moral dan nilai-nilai agama.

“Forum ulama di parlemen ini harus benar-benar serius menggolkan rekomendasi penjatuhan sanksi keras ini kepada pihak legislatif dan eksekutif,” tegas Prof. Jamil.

Dorong Pajak Berkeadilan

Selain isu LGBT, Prof. Jamil juga mengangkat persoalan perpajakan. Ia mendorong para ulama memberikan dukungan terhadap gagasan pajak berkeadilan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA :  Orientasi Pengurus, KH. Dr. Arso, MAg: MUI Sumut Harus Optimalkan Peran Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan pembebasan pajak terhadap rumah atau tanah yang menjadi tempat tinggal masyarakat serta bahan makanan kebutuhan pokok sehari-hari.

Ia juga menekankan perlunya standar yang jelas untuk menentukan kelompok masyarakat yang tergolong tidak mampu sehingga tidak semakin terbebani oleh kewajiban perpajakan.

“Pajak harus memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya,” menjadi salah satu pokok perhatian yang disampaikan dalam forum tersebut.

BACA JUGA :  Pangdam Tanjungpura dan Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Bahas Persoalan Umat dan Bangsa

Muzakarah Ulama tersebut tidak hanya membahas dua isu yang disampaikan Prof. Jamil. Forum juga mengkaji sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan kehidupan umat dan bangsa.

Di antaranya optimalisasi wakaf produktif, pemberantasan judi online, serta penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Muzakarah dihadiri perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, pimpinan pesantren dan kalangan politisi.

Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan lembaga legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan umat, bangsa dan negara. (r/isl)