Presiden Direktur Terjaring OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

Bisnis, Hukum12 Dilihat

JAKARTA — Saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) mengalami tekanan pada perdagangan sesi I, Selasa (15/9/2026), setelah Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pembukaan perdagangan, saham SMRA berada di level Rp332 per saham. Harganya kemudian sempat anjlok 7,23 persen ke level Rp308 sebelum memangkas koreksi menjadi 6,02 persen atau Rp312 per saham sekitar pukul 11.07 WIB.

Pergerakan tersebut terjadi sehari setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon terkait kabar penangkapan Adrianto.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Adrianto, pihak yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

BACA JUGA :  TPID Medan Kolaborasi Agar Ketersediaan Beras Bagi Masyarakat Aman

KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam proses penyelidikan, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, maupun koper yang jumlahnya sekitar 20 koper.

BACA JUGA :  Program MBG Berefek bagi Perekonomian

Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Perkembangan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Adrianto Pitojo Adhi, masih menunggu keterangan resmi KPK. (bc/isl)