Kejati Sulut Tetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Hukum11 Dilihat

MANADO — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejati Sulut menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan hasil penyidikan, Elisabet diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR. Lokasi aktivitas tersebut berada pada sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare yang diklaim oleh Elisabet sebagai miliknya.

BACA JUGA :  Harli Siregar Tegaskan Manajemen Risiko Bukan Formalitas, Wajib Jadi Budaya Kerja Penegak Hukum Kejaksaan RI

Penyidik menyebut fakta tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp11.049.505.459.

Temukan Uang Rp3,2 Miliar dan Emas

Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet, Tim Penyidik Kejati Sulut juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000.

Selain uang tunai, penyidik turut menemukan emas dengan jumlah 84 gram dan 5 gram.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Perkara Impor Gula

Sementara itu, dari pemeriksaan lapangan dan penyitaan di tempat kejadian perkara (TKP) pada areal konsesi IUP PT HWR, penyidik mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu.

Alat tersebut diduga milik Elisabet dan diduga pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Ditahan di Kota karena Pertimbangan Kesehatan

Kejati Sulut menyatakan penetapan Elisabet sebagai tersangka dilakukan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinilai telah memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet dikenakan penahanan kota. Keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

BACA JUGA :  Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun dalam Persidangan Korupsi PT Pertamina

Kejati Sulut menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penyidik juga akan mendalami rangkaian perkara tersebut guna mengungkap dugaan tindak pidana secara terang serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.