KAMMI Sumut: Pemilihan KPID Sumut Jangan Ugal-ugalan, Prosesnya Diduga Cacat Prosedural

Sumut11 Dilihat

MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyoroti keras proses pemilihan calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029.

PW KAMMI Sumut menilai proses pemilihan yang telah diumumkan dan dilaksanakan DPRD Sumut patut dipertanyakan karena terdapat persoalan serius terkait prosedur, agenda, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Fraksi PKB dan Fraksi NasDem melakukan walk out (WO) dari proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut di Gedung DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026).

Bagi KAMMI Sumut, aksi WO dua fraksi tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan prosedural dalam proses pemilihan KPID bukan sekadar isu yang muncul dari luar DPRD, tetapi telah menjadi persoalan yang dipertanyakan di dalam proses politik DPRD Sumut sendiri.

Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa proses pemilihan anggota KPID tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami melihat proses ini sudah sangat bermasalah. Ketika agenda yang sebelumnya ditetapkan melalui mekanisme Bamus kemudian muncul agenda pemilihan yang dipersoalkan dan bahkan sampai menyebabkan dua fraksi melakukan walk out, maka jangan anggap ini persoalan kecil. Ada pertanyaan serius mengenai prosedur yang harus dijawab,” tegas Irham kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, apabila benar agenda pemilihan tidak tercantum atau tidak sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan melalui Bamus, maka DPRD Sumut harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perubahan tersebut.

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar agenda pemilihan itu? Kapan diputuskan? Melalui forum apa? Siapa yang memutuskan? Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhir tanpa mengetahui bagaimana prosesnya,” ujarnya.

Jangan Paksakan Hasil dari Proses yang Dipersoalkan

KAMMI Sumut menilai proses pemilihan pejabat publik harus dibangun di atas prosedur yang jelas. Sebab, cacat pada tahapan proses berpotensi memengaruhi legitimasi keputusan yang dihasilkan.
Irham menegaskan, jangan sampai pemilihan tetap dipaksakan hanya karena agenda sudah berjalan, sementara persoalan mendasar mengenai mekanisme belum diselesaikan.

BACA JUGA :  Sumut Siapkan Dua Ton Bantuan Makanan untuk Korban Gempa NTT

“Kalau prosedurnya bermasalah, berhenti dulu. Periksa, benahi, kemudian lanjutkan. Jangan dibalik: pemilihannya dipaksakan selesai, sementara persoalan prosedurnya nanti belakangan. Itu yang kami tidak mau,” kata Irham.

Menurutnya, KPID Sumut merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik sehingga proses pemilihan anggotanya harus memiliki legitimasi yang kuat.

“Ini bukan pemilihan internal organisasi. Ini menyangkut lembaga publik. Karena itu prosesnya harus bisa diuji secara administratif, etik maupun hukum. Jangan sampai nanti setelah ditetapkan baru muncul gugatan dan persoalan hukum,” tambahnya.

Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

Selain persoalan agenda dan prosedur, PW KAMMI Sumut juga menyoroti tindak lanjut terhadap aduan masyarakat mengenai proses seleksi calon anggota KPID Sumut.

Sebelumnya, PW KAMMI Sumut telah melayangkan surat kepada Komisi A DPRD Sumut untuk meminta peninjauan dan klarifikasi terhadap salah satu peserta seleksi, termasuk informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan partai politik.
Namun, KAMMI mempertanyakan mengapa proses pemilihan tetap berjalan sementara laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi belum mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang dianggap memadai.

“Kami sudah menyurati secara resmi. Ini bukan sekadar komentar di media sosial atau isu warung kopi. Ada surat aduan masyarakat yang kami sampaikan kepada lembaga yang berwenang. Tetapi proses pemilihan justru terus berjalan. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Irham.

Ia menilai, setiap laporan yang berkaitan dengan persyaratan dan independensi calon semestinya diverifikasi terlebih dahulu sebelum keputusan akhir diambil.

“Kalau laporan kami salah, silakan jawab secara resmi bahwa laporan itu tidak terbukti. Kalau ada dasarnya, tindak sesuai aturan. Yang tidak boleh adalah laporan masyarakat diabaikan begitu saja kemudian proses pemilihan dilanjutkan seolah-olah tidak ada persoalan,” ujarnya.

KAMMI Minta Pleno Ditinjau Ulang dan Mensomasi

BACA JUGA :  Didominasi Pria 18-30 Tahun, Investor Pasar Modal Sumut Capai 245.955 Orang

Atas persoalan tersebut, PW KAMMI Sumut menyatakan akan mensomasi agenda pleno pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 yang dinilai tidak sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan melalui Bamus.

KAMMI meminta agar seluruh proses dan dasar pengambilan keputusan dibuka secara terang kepada publik.

Irham juga meminta Ketua DPRD Sumatera Utara tidak membatalkan atau memberikan rekomendasi terhadap hasil pleno yang prosesnya terbukti bermasalah secara prosedural.

“Ketua DPRD Sumut harus berani mengatakan: kalau prosedurnya tidak benar, jangan rekomendasikan. Jangan hanya mengejar agar nama-nama segera dikirim atau ditetapkan. Legitimasi jauh lebih penting daripada kecepatan,” kata Irham.

KAMMI juga meminta Gubernur Sumatera Utara untuk tidak menandatangani atau memproses lebih lanjut hasil pemilihan apabila ditemukan adanya persoalan prosedural yang belum diselesaikan.

Minta Dugaan Politik Uang Diusut

PW KAMMI Sumut turut meminta pihak berwenang mengusut informasi mengenai dugaan politik uang dalam proses penjaringan dan pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029.

KAMMI menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memvonis adanya praktik politik uang, tetapi meminta agar setiap informasi atau laporan yang memiliki indikasi tersebut diperiksa secara serius.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada dugaan politik uang, usut. Jangan dibiarkan menjadi rumor. Buktikan apakah benar atau tidak. Karena kalau benar ada politik uang dalam proses pemilihan pejabat publik, itu persoalan yang sangat serius,” tegas Irham.

KAMMI Tolak Yusron Jika Terbukti Tidak Independen

Terkait peserta seleksi bernama Muhammad Yusron, PW KAMMI Sumut meminta agar pencalonannya ditinjau kembali.

KAMMI menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan Yusron dengan partai politik dan meminta Tim Seleksi serta DPRD Sumut melakukan verifikasi secara objektif berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak meminta Yusron dihukum berdasarkan rumor. Tetapi kalau hasil verifikasi resmi membuktikan yang bersangkutan masih memiliki keterikatan dengan partai politik yang bertentangan dengan persyaratan calon anggota KPID, maka jangan diloloskan,” ujar Irham.
Menurut KAMMI, independensi harus menjadi syarat utama bagi calon anggota KPID.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Terkait Dugaan Rekayasa Data Pegawai untuk Pinjaman ke Bank, Pejabat Bawaslu "AFN" Bungkam

“Jangan sampai KPID diisi orang yang independensinya sejak awal sudah dipertanyakan. KPID harus berdiri untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan partai, kelompok, ataupun kekuatan politik tertentu,” tegasnya.

Lima Sikap KAMMI Sumut
Atas seluruh persoalan tersebut, PW KAMMI Sumatera Utara menyampaikan lima sikap:

1. Mensomasi dan meminta peninjauan terhadap agenda pleno pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 yang dinilai tidak sesuai dengan agenda Bamus serta meminta penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan agenda tersebut.
2. Meminta Ketua DPRD Sumut membatalkan dan tidak merekomendasikan hasil pleno pemilihan apabila terbukti prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
3. Meminta Gubernur Sumatera Utara tidak menandatangani atau memproses hasil pemilihan apabila persoalan prosedural belum diselesaikan.
4. Meminta dugaan politik uang dalam proses penjaringan dan pemilihan calon anggota KPID Sumut diusut secara transparan dan objektif.
5. Meminta pencalonan Muhammad Yusron ditinjau kembali dan tidak diloloskan apabila berdasarkan verifikasi resmi terbukti tidak memenuhi ketentuan mengenai independensi atau keterikatan dengan partai politik.

Irham menegaskan bahwa KAMMI Sumut akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik.

“Kami tidak akan diam melihat proses pemilihan pejabat publik dilakukan secara ugal-ugalan. Kalau ada prosedur yang dilangkahi, kami akan persoalkan. Kalau ada laporan masyarakat yang diabaikan, kami akan pertanyakan. Kalau ada dugaan politik uang, kami minta diusut. Dan kalau ada calon yang ternyata tidak independen, jangan dipaksakan untuk diloloskan,” pungkas Irham Sadani Rambe.

PW KAMMI Sumut menegaskan proses pemilihan KPID harus dibenahi terlebih dahulu sebelum berbicara mengenai siapa yang terpilih. Jangan sampai mengejar nama-nama yang ditetapkan, tetapi mengorbankan prosedur dan kepercayaan publik. (r/isl)