Kejati Sumut Gelar Rakor PAKEM, Cegah Penyalahgunaan dan Penyimpangan Aliran Kepercayaan

Hukum, Sumut10 Dilihat

MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor PAKEM) bersama sejumlah instansi terkait di wilayah Sumatera Utara.

Rakor tersebut berlangsung di Aula Lantai III Kejati Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk menyatukan persepsi dalam pengawasan perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat.

Rapat dipimpin Asisten Intelijen melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Bani Imanuel Ginting, SH., MH., didampingi Kasi II Bidang Intelijen Kejati Sumut Syahri, SH., MH., serta para pejabat dan staf bidang intelijen Kejati Sumut.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Geledah Smelter PT Huadi, Penetapan Tersangka Diduga Segera Dilakukan

Rakor turut dihadiri unsur lintas instansi, di antaranya Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sumatera Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat. Secara regulasi, PAKEM antara lain mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 yang kemudian diubah melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

BACA JUGA :  Enam Tahun Buron, Uyan Ruhyandi Akhirnya Ditangkap dan Dieksekusi ke Lapas Banceuy

Dalam pelaksanaannya, forum PAKEM menjadi wadah koordinasi untuk menerima dan menganalisis informasi mengenai perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan serta melihat dampaknya terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kejati Sumut dan instansi terkait membahas pentingnya sinergi dan komunikasi dalam menjaga kondisi yang kondusif di Sumatera Utara, khususnya dalam menghadapi potensi persoalan yang berkaitan dengan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan.

BACA JUGA :  Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Adhyaksa, Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT ke-75 PERSAJA

Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menjaga kerukunan serta penghormatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bc/isl)