Enam Tahun Buron, Uyan Ruhyandi Akhirnya Ditangkap dan Dieksekusi ke Lapas Banceuy

Hukum15 Dilihat

BANDUNG – Pelarian panjang Uyan Ruhyandi, S.P., terpidana kasus tindak pidana perpajakan, akhirnya berakhir. Setelah enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Uyan berhasil diamankan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).

Uyan kemudian langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., menegaskan bahwa status buronan tidak akan membuat seorang terpidana terbebas dari pelaksanaan putusan hukum.

“Uyan masuk DPO sejak 2020 setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap. Jejak keberadaannya sempat terendus hingga Jakarta dan Sumatera Utara sebelum akhirnya berhasil terlacak di Garut,” ujar Abun kepada awak media, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD

Uyan diketahui bukan merupakan pegawai pajak. Ia merupakan direktur sebuah perusahaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan.

Dalam perkara tersebut, Uyan dinyatakan dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID/PT BDG tanggal 24 Juli 2020 juncto Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 832/PID/2018/PN BDG tanggal 6 November 2018, Uyan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.

Selain hukuman badan, ia juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar dua kali nilai Rp4.456.169.864 atau mencapai Rp8.912.339.708.

“Jika denda tersebut tidak dibayar, sesuai amar putusan, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” tegas Abun.

Setelah berhasil diamankan, Uyan langsung dibawa untuk menjalani eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.

BACA JUGA :  Pipa Bawah Laut Dilubangi, Berton-ton Avtur Kualanamu Disedot Diam-diam sejak 2022

Kejaksaan memastikan kewajiban pembayaran denda senilai hampir Rp9 miliar tersebut tetap menjadi perhatian dalam proses pelaksanaan putusan.

“Jika dibayar, pidana pengganti tidak dijalankan. Namun apabila denda tidak dilunasi, maka hukuman pengganti akan diberlakukan sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Enam Tahun dalam Pelarian

Penangkapan Uyan merupakan hasil dari pengejaran panjang yang dilakukan aparat kejaksaan selama kurang lebih enam tahun.

Menurut Abun, selama masa pelariannya, informasi keberadaan Uyan sempat mengarah ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan wilayah Sumatera.

“Informasi keberadaan Uyan sempat mengarah ke Jakarta dan Sumatera. Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah AMC mendeteksi keberadaannya di Garut,” katanya.

Data para buronan yang disampaikan kepada AMC dipantau melalui sistem monitoring. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim di lapangan hingga keberadaan Uyan berhasil dipastikan dan dilakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Dr. Leonard Simanjuntak Lantik Tujuh Pejabat Struktural JAMPidum, Muttaqin Harahap Jadi Koordinator

Abun menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa status DPO bukan jaminan bagi seorang terpidana untuk terus menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Setelah penangkapan, Kejaksaan juga membuka kemungkinan melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta benda milik Uyan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan terpidana serta kemungkinan pembayaran denda yang nilainya mencapai hampir Rp9 miliar.

“Langkah itu terutama untuk mengetahui kemampuan serta kemungkinan pembayaran denda yang nilainya hampir Rp9 miliar,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya Uyan, pelarian panjang selama enam tahun akhirnya berakhir. Terpidana kasus perpajakan tersebut kini harus menjalani hukuman di balik jeruji Lapas Banceuy.

“Penangkapan ini sekaligus menjadi kado ulang tahun Kejaksaan yang ke-81,” pungkas Abun. (bc/isl)