Peluang Kesepakatan PT 5 Persen Menguat, Sejumlah Parpol Mulai Satu Suara

Politik9 Dilihat

Jakarta — Wacana penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen mulai menunjukkan arah kesepahaman di antara sejumlah partai politik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sinyal tersebut menguat setelah Partai Gerindra menyatakan menyepakati angka 5 persen. Sebelumnya, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah menyatakan bersepaham untuk mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan angka 5 persen menjadi salah satu poin yang dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah.

“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan terbentuknya titik temu di antara partai-partai dalam menentukan besaran PT untuk Pemilu mendatang. Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan final karena pembahasan antarpartai masih akan dilanjutkan.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan, Dedy Aksyari Menyapa Warga dan Berbagi Takjil

Sugiono menyebut para ketua umum partai politik koalisi pemerintah akan kembali bertemu untuk membahas sejumlah aspek lain dalam revisi UU Pemilu. Ia juga belum memastikan kapan pembahasan revisi undang-undang tersebut akan dimulai di DPR RI.

Golkar dan PKS Lebih Dulu Sepakati Angka 5 Persen

Arah pembicaraan menuju angka 5 persen sebelumnya terlihat dari pertemuan Partai Golkar dan PKS pada Senin (14/9).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan kedua partai bersepaham untuk mengusulkan PT sekitar 5 persen. Menurutnya, angka tersebut dinilai moderat untuk menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara masyarakat.

Dengan posisi Gerindra yang kini menyatakan sepakat, terdapat setidaknya tiga partai yang secara terbuka menyampaikan kesamaan pandangan mengenai angka tersebut, yakni Gerindra, Golkar, dan PKS.

BACA JUGA :  Menyoal Masalah Sengketa Hutan, Pertanahan dan HGU, Muhri Fauzi Hafiz Dukung DPRD Sumut Aktif RDP dengan BPN, PTSP dan Perusahaan

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan bahwa pembahasan di tingkat elite partai belum berarti keputusan final. Ia menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan angka yang tengah dibicarakan masih berada pada kisaran 4–5 persen.

Masih Menunggu Kesepakatan Final

Besaran PT menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya perlu dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.

Karena itu, pembicaraan mengenai angka 5 persen kini berpotensi menjadi salah satu titik temu dalam proses penyusunan aturan baru Pemilu. Namun, peluang tersebut masih bergantung pada pembahasan lanjutan antarpimpinan partai dan proses legislasi di DPR.

BACA JUGA :  Yusril sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

Selain PT, Sugiono menyebut pembahasan revisi UU Pemilu juga diarahkan pada upaya membuat pelaksanaan pemilu lebih efektif dan efisien serta memastikan suara pemilih dapat terakomodasi secara optimal.

Sementara itu, presidential threshold belum menjadi bagian pembahasan dalam pertemuan yang disampaikan Sugiono tersebut.

Dengan demikian, angka 5 persen saat ini bukan lagi sekadar wacana yang berdiri sendiri. Kesamaan pandangan yang disampaikan Gerindra, Golkar, dan PKS menunjukkan kemungkinan tercapainya kesepakatan politik mengenai PT 5 persen semakin terbuka, meskipun keputusan akhirnya masih menunggu pembahasan dan kesepakatan resmi dalam proses revisi UU Pemilu. (r/isl)