DPD RI Soroti Bunga Utang 2027 Rp650,31 Triliun, Hampir Setara TKD

Nasional, Politik13 Dilihat

JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran bunga utang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menilai angka pembayaran bunga utang yang mencapai Rp650,31 triliun menjadi salah satu pos anggaran yang perlu mendapat perhatian. Nilai tersebut mendekati rancangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan sebesar Rp735 triliun.

“Ada satu angka yang paling menggugah kami, bunga utang 2027 sebesar Rp650,31 triliun, angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah yang Rp735 triliun,” kata Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026).

Menurut Nawardi, besarnya anggaran TKD tersebut nantinya harus menopang kebutuhan pemerintahan daerah hingga tingkat desa.

BACA JUGA :  Buntut Kasus Korupsi, Kejagung Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina

“Rp735 triliun uang yang harus menghidupi 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75 ribu desa,” ujarnya.

Tembus Rp650 Triliun

Berdasarkan Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah merencanakan pembayaran bunga utang sebesar Rp650,31 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 11,69 persen dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp582,2 triliun.

Rencana pembayaran tersebut terdiri atas bunga utang dalam negeri sebesar Rp589,68 triliun dan bunga utang luar negeri sebesar Rp60,63 triliun.

Dengan angka tersebut, kebutuhan pembayaran bunga utang pada 2027 menjadi yang tertinggi dalam periode lima tahun terakhir.

Sebagai perbandingan, pembayaran bunga utang tercatat sekitar Rp386,3 triliun pada 2022 dan Rp439,9 triliun pada 2023. Pada 2025, angkanya mencapai Rp514,4 triliun, kemudian diproyeksikan sebesar Rp582,2 triliun pada 2026.

BACA JUGA :  Ratusan Petani dan Pensiunan ASN Sokong Gus Irawan Maju di Pilkada Serentak 2024

Dalam dokumen RAPBN 2027, pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran bunga utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas serta akuntabilitas pengelolaan utang negara.

Pembayaran tersebut mencakup kupon Surat Berharga Negara (SBN), bunga pinjaman, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program pengelolaan utang.

Pemerintah Siapkan Strategi Pengelolaan

Besarnya pembayaran bunga utang dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, perubahan tingkat suku bunga, sentimen pasar terhadap SBN, kebutuhan pembiayaan anggaran, serta perkembangan kondisi perekonomian global dan domestik.

Pemerintah menyatakan kebijakan pembayaran bunga utang pada 2027 diarahkan pada tiga hal.

Pertama, memastikan pembayaran bunga utang dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah guna menjaga kredibilitas serta akuntabilitas pengelolaan utang.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Imbau Waspada Penipuan  Terkait Pendaftaran CPNS, dan Kanal Resmi Kejaksaan RI

Kedua, mendorong efisiensi beban bunga melalui pengelolaan portofolio utang dan strategi pengadaan utang baru yang terukur. Strategi tersebut mencakup penerbitan utang secara fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi pasar, sehingga biaya pembiayaan dapat ditekan dalam tingkat risiko yang tetap terkendali.

Ketiga, memitigasi fluktuasi pembayaran bunga akibat perubahan nilai tukar dengan memperkuat pembiayaan utang dalam negeri. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pendalaman pasar keuangan domestik, memperluas basis investor dalam negeri, serta memperkuat bauran instrumen pembiayaan.

Sorotan DPD RI terhadap besarnya pembayaran bunga utang tersebut menempatkan struktur belanja RAPBN 2027 sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran, khususnya terkait keseimbangan antara kewajiban pembiayaan pemerintah dan alokasi anggaran untuk daerah. (bc/isl)