JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima sejumlah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme penetapan status penggunaan. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan kedinasan sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan kementerian.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu.
Aset yang diterima ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Properti tersebut memiliki luas tanah 120 meter persegi dan luas bangunan 132 meter persegi dengan nilai Rp569.023.000.
Selain itu, ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seluas 134 meter persegi dengan nilai Rp143.816.000.
Kementerian juga menerima satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Dengan demikian, total nilai barang rampasan negara yang diserahkan kepada ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.
Akan Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Kedinasan
Dalu menjelaskan, tanah dan bangunan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk sebagai fasilitas tempat tinggal dinas bagi pegawai yang membutuhkan.
Namun, pemanfaatan aset tersebut tidak menutup kemungkinan diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional perkantoran.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Dalu.
Menurutnya, penggunaan aset akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan manfaatnya bagi pelaksanaan tugas ATR/BPN.
KPK: Barang Rampasan Harus Memberi Manfaat
Dari sisi KPK, penyerahan barang rampasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah melalui proses penanganan hukum.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi salah satu bentuk manfaat yang dapat dihasilkan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Mungki menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang telah diserahkan diberi penanda yang menjelaskan statusnya sebagai barang hasil penanganan perkara KPK.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK,” ujar Mungki.
Menurutnya, penanda tersebut juga memiliki fungsi edukasi bagi masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik melalui kementerian dan lembaga.
“Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” katanya.
Penyerahan barang rampasan negara ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan negara.
Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. (bc/isl)
