JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu pemindahan payroll atau pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank milik negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, apabila kebijakan tersebut akan dilaksanakan, diperlukan perencanaan yang matang dan terukur. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.
“OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Menurut Dian, kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga dengan baik. Berdasarkan posisi Juli 2026, sejumlah indikator likuiditas BPD masih berada di atas ambang batas ketentuan.
Loan to Funding Ratio (LCR) tercatat sebesar 174,55 persen, sementara rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 106,04 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 22,29 persen.
Meski demikian, OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD. Namun, Dian menyebut level tersebut masih berada dalam batas yang aman dan wajar serta didukung tingkat permodalan yang memadai.
“Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai,” katanya.
Payroll ASN Jadi Salah Satu Sumber Pendanaan BPD
Dian menjelaskan, segmen ASN merupakan salah satu basis nasabah utama sekaligus mitra strategis bagi BPD.
Meskipun Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemda, dana payroll ASN menjadi salah satu komponen pendanaan yang relatif stabil bagi BPD.
“Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka perlu adanya penyesuaian pada pengelolaan likuiditas BPD guna menjaga rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman,” terang Dian.
Ia menambahkan, dampak pemindahan payroll ASN tidak akan sama pada setiap BPD. Hal tersebut bergantung pada struktur pendanaan, tingkat konsentrasi sumber dana, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank.
OJK juga menekankan bahwa DPK yang dihimpun BPD, baik yang berasal dari dana Pemda maupun non-Pemda, pada dasarnya akan disalurkan kembali melalui kredit dan pembiayaan.
“Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan,” jelas Dian.
Karena itu, OJK akan terus memantau kondisi likuiditas masing-masing BPD untuk memastikan tetap berada dalam kondisi yang aman. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berperan sebagai penggerak ekonomi daerah.
“Oleh karena itu, OJK akan senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga sehingga BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah,” sambungnya.
OJK Lakukan Stress Test
Selain pemantauan likuiditas, OJK secara berkala melakukan kajian dan simulasi ketahanan atau stress test terhadap BPD.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD dalam menghadapi berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.
Dengan demikian, setiap perubahan kebijakan yang berpotensi memengaruhi struktur pendanaan BPD dapat diantisipasi melalui pengelolaan likuiditas dan manajemen risiko yang terukur. (r/isl)
