Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Hukum10 Dilihat

Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Pada Rabu (23/9/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 hingga 2026.

BACA JUGA :  Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Indonesia

“Dua orang saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik JAM PIDSUS.

BACA JUGA :  Kapolri Resmikan Aspol dan Sejumlah Sarpras Polda Kaltim di Samarinda

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara tersebut.

Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 sampai dengan 2026.

BACA JUGA :  Keracunan MBG Jangan Berhenti di Pencopotan Kepala SPPG, Muhri: Usut Juga Pemasok!

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara tersebut. (bc/isl)