JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, periode 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.
Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial ER dari Bappeda dan Litbang Kabupaten Nunukan, YT dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta M dan TU yang juga berasal dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian disampaikan Anang.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami perkara dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan pada periode 2013–2025.
