Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Hukum, Medan19 Dilihat

BELAWAN – Operasi laut gabungan yang melibatkan sejumlah instansi berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal tanker MT Global 168 beserta delapan anak buah kapal (ABK).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam paparan di Dermaga Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin.

Operasi yang berlangsung pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 03.05 WIB, melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Kehangatan Polisi untuk Lansia dan ODGJ, Potret Humanis Polri di Sergai

Kapolri menjelaskan, aparat telah memantau pergerakan kapal tersebut sejak Agustus 2026. Setelah melakukan pemantauan, petugas mengerahkan kapal BC 20006 dan KP Murai milik Ditpolair Baharkam Polri untuk mencegat dan menaiki MT Global 168 guna melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan ABK yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

Petugas juga menemukan 58 karung berwarna hijau berisi ketamin HCl yang disembunyikan di ruang pompa (pump room) kapal. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.160 bungkus dengan total berat sekitar 1,16 ton.

BACA JUGA :  Polda Jateng Larang Personel Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp1,856 Triliun

Kapolri menyebutkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya mencegah potensi peredaran ketamin dalam jumlah besar, tetapi juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa. Adapun nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp1,856 triliun.

Saat ini, kedelapan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Kapolri Perintahkan Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba, PTPN IV Regional III Optimistis Keamanan Aset Negara Makin Terjaga

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Paparan pengungkapan kasus ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Pangdam I/Bukit Barisan, Kodaeral I, Gubernur Sumatera Utara, serta Ketua DPRD Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya lintas instansi dalam mencegah penyelundupan dan peredaran zat berbahaya melalui jalur laut, sekaligus menelusuri jaringan yang diduga berada di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar tersebut. (r/isl)