Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan SK Mutasi Eselon III, Perombakan Pejabat Kejaksaan Jadi Sorotan

Hukum17 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat keputusan tentang rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Keputusan itu menjadi dasar pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Proses administrasi penerbitan keputusan tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Rotasi dan mutasi ini mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari kepala subdirektorat di Kejaksaan Agung, asisten pada Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

BACA JUGA :  Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional

Penataan Jabatan di Tingkat Pusat dan Daerah

Perubahan susunan pejabat eselon III tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan RI dalam menata sumber daya manusia dan menempatkan pejabat sesuai kebutuhan institusi.

Di tingkat pusat, kepala subdirektorat memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas teknis sesuai bidang masing-masing. Sementara itu, asisten pada Kejaksaan Tinggi membantu pimpinan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi institusi di tingkat provinsi.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di wilayah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Raih Penghargaan Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komisi Kejaksaan 2026

Penempatan pejabat pada posisi-posisi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas penegakan hukum, pelayanan hukum, serta tata kelola organisasi Kejaksaan.

Daftar Pejabat yang Dimutasi Belum Tersedia

Hingga informasi ini disusun, daftar lengkap nama pejabat yang mengalami rotasi dan mutasi berdasarkan surat keputusan tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Rincian mengenai jabatan lama, jabatan baru, serta wilayah penugasan masing-masing pejabat masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Pertambangan PT PMM

Kejelasan mengenai susunan pejabat yang baru diperlukan agar publik dapat mengetahui secara akurat perubahan personel di lingkungan Korps Adhyaksa, terutama pada jabatan-jabatan strategis di tingkat pusat maupun daerah.

Penerbitan SK mutasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penataan organisasi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perhatian selanjutnya tertuju pada pengumuman daftar lengkap pejabat yang ditetapkan serta pelaksanaan tugas mereka di posisi masing-masing. (bc/isl)