Kepala BNNP Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Gampong Bersinar, Perkuat Sinergi dengan Komisi III DPR RI

Hukum, Nasional, Politik16 Dilihat

ACEH BESAR – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., mengajak masyarakat menjadi pelopor gerakan antinarkoba melalui program Gampong Bersih Narkoba (Gampong Bersinar). Ajakan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba hasil kemitraan BNNP Aceh dengan Komisi III DPR RI di Hotel Hijrah, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan yang diikuti 160 peserta tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Aceh.

Dalam pemaparannya, Dedy menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dihadapi dengan sikap diam. Diperlukan kepedulian, komitmen, dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga pemerintahan gampong.

Ia menyampaikan keprihatinan atas peredaran gelap narkotika yang telah menjangkau hingga pelosok desa. Menurutnya, kondisi tersebut harus direspons melalui langkah pencegahan dan penindakan yang terukur serta melibatkan seluruh komponen masyarakat.

“Harapan kita bersama, generasi Aceh dan bangsa Indonesia tumbuh menjadi generasi yang produktif, sehat, dan berdaya saing, bukan generasi yang kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan narkotika. Persoalan ini membutuhkan kepedulian dan aksi nyata dari seluruh pihak,” ujar Dedy.

BACA JUGA :  KPK Temukan 55 Kilogram Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Capai Rp40 Miliar

Dorong Implementasi Qanun dan Reusam Gampong

Dedy juga menekankan pentingnya mengoptimalkan instrumen hukum dan kearifan lokal dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkotika.

Ia mendorong aparatur gampong, tuha peut, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan narkotika melalui implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta penguatan aturan adat melalui Reusam Gampong.

BNNP Aceh turut mendorong Pemerintah Aceh agar segera menyusun dan menetapkan aturan pelaksana qanun tersebut. Keberadaan aturan teknis dinilai penting agar pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih terarah hingga tingkat kabupaten/kota dan gampong.

Menurut Dedy, aturan pelaksana diperlukan untuk memperjelas mekanisme koordinasi, pembagian peran, serta dukungan program dan sumber daya dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek BWS 'Membeku' di Kejatisu, Koman Koran Desak Kejagung Copot Kajatisu

Dengan demikian, ketentuan qanun tidak berhenti sebagai landasan normatif, tetapi dapat diwujudkan dalam program konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Di tingkat desa, Reusam Gampong juga diharapkan menjadi instrumen kearifan lokal untuk meningkatkan kesadaran kolektif, memperkuat pengawasan sosial, mendorong pencegahan dini, serta menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penerapannya tetap harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dedy menegaskan, sinergi antara regulasi pemerintah dan kearifan lokal menjadi bagian penting dalam mewujudkan Gampong Bersinar. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi sasaran sosialisasi, tetapi juga berperan sebagai penggerak utama pencegahan narkotika di lingkungannya masing-masing.

Anggota Komisi III DPR RI Ajak Masyarakat Bergerak

Pada kesempatan itu, Dedy mengapresiasi komitmen dan perhatian Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H. T. Ibrahim, S.T., M.M., yang dinilai turut mendorong penguatan penegakan hukum dan pelaksanaan program P4GN di Aceh.

Menurutnya, kemitraan strategis antara BNN dan Komisi III DPR RI menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi ancaman narkotika.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Satu Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI di Lampung

Sementara itu, H. T. Ibrahim saat membuka kegiatan secara resmi mengingatkan masyarakat Aceh Besar dan Banda Aceh agar tidak meremehkan bahaya narkotika. Ia mengajak para peserta menjadi pelopor gerakan antinarkoba dan berperan aktif membangun lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui sarasehan tersebut, BNNP Aceh berharap tumbuh gerakan pencegahan berbasis masyarakat yang berkelanjutan melalui program Desa/Gampong Bersinar. Penguatan implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018, percepatan penyusunan aturan pelaksana, serta optimalisasi Reusam Gampong diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan menekan risiko penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

BNNP Aceh menegaskan bahwa upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat harus bergerak seiring agar pencegahan narkotika menjadi gerakan nyata dan berkelanjutan. (bc/isl)