KPK Periksa Vinna Ledy, Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu

Hukum13 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sprindik tersebut diterbitkan pada Oktober 2026.

“Sprindik per Oktober 2026 ini,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Dalam tahap awal penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), pada Kamis (29/10/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh, Vinna telah memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Tandatangani MoU dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI

“Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Vinna sebelumnya telah beberapa kali dipanggil KPK dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Penyidik juga telah menyita sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang disebut dikuasai Vinna dan diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS).

Selain apartemen, KPK telah menyita empat mobil yang berada dalam penguasaan Vinna.

Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam perkara itu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.

BACA JUGA :  Ketua PSI Sumut Desak APH Tangkap Otak Pelaku Produksi Oli Palsu

KPK menduga terdapat keterkaitan antara pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

BACA JUGA :  Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Jadi Tersangka Perkara Transfer Pricing PT TPL

Dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu ini, KPK menggunakan Sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penetapan tersangka akan dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Hingga tahap ini, pemeriksaan saksi dan penelusuran aset menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (bc/isl)