Wakil Jaksa Agung Ungkap Tiga Instrumen Pembaruan Penegakan Hukum

Hukum14 Dilihat

JAKARTA — Wakil Jaksa Agung Prof. Asep N. Mulyana mengungkapkan tiga instrumen penting dalam pembaruan sistem penegakan hukum di Indonesia. Ketiganya meliputi Corruption Impact Assessment (CIA), Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Ketiga instrumen tersebut dinilai penting untuk menggeser paradigma penegakan hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada pemidanaan menuju pendekatan yang lebih mengedepankan pencegahan, pemulihan kerugian, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Menurut Asep, pembangunan nasional membutuhkan sistem penegakan hukum yang tidak hanya mampu menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah penyimpangan sejak awal dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif.

Ia menjelaskan, pembaruan pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Hal itu disampaikannya dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-64 Universitas Mataram di Gedung Rektorat Unram, Jumat (2/10/2026).

“Perlunya penguatan supremasi hukum terkait dengan reformasi struktur hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum mengedepankan keseimbangan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

CIA: Mencegah Korupsi Sejak Perencanaan

Instrumen pertama adalah Corruption Impact Assessment (CIA), yakni pendekatan untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam rancangan maupun peraturan yang telah berlaku.

Berbeda dengan penindakan konvensional yang berfokus pada individu pelaku, CIA menitikberatkan pada identifikasi celah dalam desain regulasi, kebijakan, dan prosedur yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu menjelaskan, penilaian tersebut dapat diterapkan terhadap berbagai kebijakan, mulai dari peraturan daerah, peraturan kepala daerah, prosedur perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana desa, hingga penyaluran bantuan sosial.

“CIA mewujudkan peran penegakan hukum yang mencegah penyimpangan sejak perencanaan, sekaligus memberi kepastian bagi pejabat yang bekerja jujur dan cermat,” jelasnya.

DPA: Memberikan Kesempatan Korporasi Memperbaiki Diri

Instrumen kedua adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan.

Asep menjelaskan, DPA merupakan mekanisme yang memberikan kesempatan kepada korporasi yang diduga melakukan tindak pidana untuk memenuhi sejumlah kewajiban tertentu sebelum proses penuntutan dilanjutkan.

BACA JUGA :  Kabadiklat Harli Siregar Tekankan Peserta PKA Harus Jadi Agen Perubahan

Di Indonesia, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 328 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kewajiban yang harus dipenuhi korporasi dapat berupa pembayaran ganti kerugian, perbaikan tata kelola perusahaan, penerapan program kepatuhan, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Apabila seluruh kewajiban dalam kesepakatan dipenuhi, perkara dapat diakhiri tanpa penuntutan. Sebaliknya, penuntutan dapat dilanjutkan apabila korporasi tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

Meski demikian, Asep mengingatkan bahwa penerapan DPA membutuhkan pengawasan ketat. Keterlibatan hakim, perlindungan kepentingan korban, serta kriteria kelayakan yang transparan diperlukan untuk mencegah mekanisme tersebut disalahgunakan.

“DPA atas korporasi tidak boleh menjadi tameng bagi pengurus yang melakukan kejahatan,” tegasnya.

NCB: Perampasan Aset Tanpa Menunggu Pemidanaan

Instrumen ketiga adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.

Pendekatan ini menyasar aset yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Mekanisme tersebut dinilai penting ketika proses penuntutan pidana tidak dapat dilakukan, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA :  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Menurut Asep, hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal sejumlah unsur NCB secara terbatas. Di antaranya melalui gugatan perdata oleh negara dalam perkara korupsi, perampasan barang yang telah disita apabila terdakwa meninggal dunia, serta mekanisme penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Namun, ia menegaskan penerapan NCB harus tetap memperhatikan perlindungan hak milik dan prinsip keadilan.

Karena itu, diperlukan sejumlah instrumen pengaman, antara lain pemeriksaan oleh pengadilan yang independen, kesempatan bagi pemilik untuk membuktikan asal-usul aset, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, serta hak untuk mengajukan keberatan.

Bagi mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut, ketiga instrumen pembaruan penegakan hukum itu harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.

Tujuannya bukan semata-mata meningkatkan efektivitas penindakan, melainkan membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memulihkan kerugian, memperbaiki tata kelola kelembagaan, sekaligus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi pembangunan nasional. (bc/isl)