MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri keuangan syariah agar tidak hanya mengandalkan label dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam memasarkan produk dan layanan kepada masyarakat. Industri dituntut menghadirkan inovasi, daya saing, serta layanan yang benar-benar menjawab kebutuhan konsumen.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, pengembangan produk keuangan syariah harus mulai berorientasi pada kebutuhan pengguna (user-centric) dan konsumen (consumer-centric). Artinya, lembaga keuangan tidak bisa lagi hanya menciptakan produk berdasarkan perspektif internal tanpa mempertimbangkan preferensi dan kebutuhan masyarakat.
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, produk keuangan syariah tidak cukup hanya memenuhi ketentuan prinsip syariah. Lebih dari itu, produk dan layanan yang ditawarkan harus memiliki keunggulan kompetitif, memberikan kemudahan, serta mampu bersaing dengan layanan keuangan konvensional.
Tantangan ini menjadi semakin penting karena pertumbuhan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan hubungan antara industri keuangan syariah dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, OJK mendorong industri keuangan syariah untuk memperkuat keterhubungannya dengan sektor riil melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Hernawan menilai, penguatan ekosistem keuangan syariah membutuhkan tiga pilar utama yang saling mendukung.
Pertama, industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif. Kedua, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil. Ketiga, dukungan kebijakan pemerintah yang mampu menciptakan iklim kondusif bagi pertumbuhan industri.
Ketiga pilar tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional. Dengan demikian, keuangan syariah tidak hanya berkembang dari sisi kelembagaan dan kepatuhan regulasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (r/isl)
