MAKASSAR – Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar memasuki tahap pembuktian, Selasa (3/11/2026).
Dalam persidangan perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut, pihak Pemohon menghadirkan dua orang ahli, masing-masing ahli Hukum Tata Negara dan ahli auditor, untuk memberikan keterangan terkait permohonan pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Sidang berlangsung mulai pukul 09.50 hingga 16.13 WITA di Ruang Sidang Oemar Seno Adji dan dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H.
Pihak Pemohon diwakili empat orang dari Tim Pembela Hukum Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara pihak Termohon, yakni Kejati Sulsel, diwakili tim jaksa kuasa hukum yang terdiri atas Desty Derung, S.H., M.H., Andi Mulia Fitri, S.H., dan Iin Febrina M., S.H., M.H.
Dalam agenda pembuktian tersebut, Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti surat sekaligus menghadirkan dua orang ahli.
Ahli pertama, Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., merupakan ahli Hukum Tata Negara yang juga tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
Sementara ahli kedua adalah Dr. Hamdani, M.M., Ak., CA., yang dihadirkan sebagai ahli auditor. Hamdani memiliki pengalaman panjang di lingkungan pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan periode 2014–2022.
Selain itu, ia pernah menjabat Penjabat Gubernur Sumatera Barat pada 2021, Penjabat Gubernur Bali pada 2018, berkarier di BPKP Sumatera Barat, serta menjabat Direktur Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2010.
Bahtiar Baharuddin sendiri juga memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan. Ia pernah menjabat Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada 2019, Pjs. Gubernur Kepulauan Riau pada 2020, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan pada 2023, Pj. Gubernur Sulawesi Barat pada 2024, serta Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan pada 2026.
Setelah masing-masing ahli menyampaikan pendapat dan keterangannya, Hakim Tunggal memberikan kesempatan kepada tim pembela Pemohon maupun kuasa hukum Termohon untuk melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab atau uji silang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tim jaksa kuasa Termohon telah mencermati seluruh argumentasi yang disampaikan para ahli dari pihak Pemohon dalam persidangan.
Ia menegaskan, Kejati Sulsel menghormati proses pembuktian yang dilakukan pihak Pemohon dan siap menyampaikan pembuktian dari pihak Termohon pada persidangan berikutnya.
“Kami menghormati proses pembuktian yang dilakukan oleh pihak Pemohon pada hari ini. Selanjutnya, pada persidangan besok (Rabu, 4 November 2026), giliran Kejati Sulsel selaku Termohon yang akan mengajukan pembuktian. Kami telah menyiapkan alat bukti surat yang komprehensif, serta akan menghadirkan Ahli Hukum Acara Pidana dan Saksi Fakta. Kami siap mematahkan seluruh dalil Pemohon dan membuktikan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Soetarmi.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi Kejati Sulsel untuk menyampaikan bukti dan keterangan saksi maupun ahli guna mempertahankan argumentasi hukum atas proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin. (bc/isl)
