JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Saksi berinisial EHL tersebut menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/11/2026) di hadapan penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama operasional antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian ESDM ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama operasional tersebut. (bc/isl)
