Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Batubara PT CCM

Hukum43 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (6/11/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

BACA JUGA :  Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Persidangan

Saksi yang diperiksa berinisial HSR dari Kementerian ESDM. HSR hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kapuspenkum Kejagung, Jumat (6/11/2026).

BACA JUGA :  BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Selatan Senilai Rp52,7 Miliar Perkara Koneksitas Korupsi a.n Terpidana Agus Purwoto dkk

Ia menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan. (bc/isl)