OKU – Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (25/6/2024) di Ruang Abdi Praja
TUrut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H, PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd, PLH Sekda Kab. OKU Indra Susanto, S.SOS, M.AP, Para Asisten dan Kepala OPD, Para Kasi, Kasubag serta Jaksa Pengacara Negara.
MoU Pemkab OKU dengan Kejaksaan Negeri OKU bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan dari Pemkab OKU. Selain itu Kajari menjelaskan, kerja sama ini bukan sekedar saja melainkan ada dasar hukum yaitu Undang – Undang Kejaksaan yang terbaru nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain dan Pelayanan Hukum.
“Dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemkab OKU, sehingga semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tupoksi masing-masing. Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) ataupun masalah tentang pengembalian asset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” ungkap Choirun.
Sementara, PJ Bupati OKU dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri OKU ini, diharapkan dapat bermanfaat, khususnya untuk Pemkab OKU. Pentingnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dan lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kerjasama yang solid antara Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di daerah Kab. OKU. perjanjian kerjasama ini diharapkan bisa membantu pemkab OKU dalam melakukan kebijakan-kebijakan agar tidak salah langkah, dan perjanjian kerjasama ini juga sebagai salah satu usaha Pemerintah Kabupaten OKU untuk menjaga hubungan baik dengan Kejaksaan Negeri OKU,” ungkapnya.
Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU antara Pemerintah Kabupaten OKU dengan Kejaksaan Negeri OKU tersebut dihiasi dengan pemberian cenderamata berupa plakat dari Pemkab yang diserahkan PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, SH, MH dan diakhiri dengan foto bersama.(Bc)
