APBN Terbebani Bunga Utang Rp394,1 Triliun hingga Agustus 2026

Bisnis, Politik10 Dilihat

JAKARTA — Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2026 masih menghadapi tekanan dari besarnya kewajiban pembayaran bunga utang pemerintah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat APBN mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun hingga akhir Agustus 2026, setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Di tengah defisit tersebut, keseimbangan primer justru mencatat surplus sebesar Rp154 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendapatan negara masih mampu menutup belanja negara di luar pembayaran bunga utang.

Keseimbangan primer merupakan selisih antara pendapatan negara dan belanja negara dengan tidak memperhitungkan pembayaran bunga utang.

BACA JUGA :  Hasyim : Banyak Capaian Dalam Kerjasama Sekretariat DPRD dengan Pimbangkom ASN LAN

Dengan demikian, besarnya defisit APBN hingga Agustus terutama dipengaruhi oleh kewajiban pembayaran bunga utang. Berdasarkan selisih antara defisit APBN sebesar Rp240,1 triliun dan surplus keseimbangan primer Rp154 triliun, pembayaran bunga utang pemerintah secara matematis mencapai sekitar Rp394,1 triliun.

Besarnya pembayaran bunga tersebut menjadi salah satu komponen yang signifikan dalam struktur belanja negara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto merincikan, dari total pembayaran bunga utang tersebut, sebagian besar merupakan pembayaran bunga utang dalam negeri.

BACA JUGA :  Menkeu Diminta Kaji Ulang PPN 12 Persen di Bidang Pendidikan

“Artinya, belanja bunga yang kita realisasikan itu beredar di dalam negeri dan menjadi likuiditas dan sumber daya ekonomi untuk mendukung aktivitas ekonomi dalam negeri,” kata Suminto dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan rinciannya, pembayaran bunga utang dalam negeri mencapai Rp366,4 triliun, sedangkan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp27,8 triliun.

Jika dijumlahkan, total pembayaran bunga utang pemerintah hingga akhir Agustus 2026 mencapai sekitar Rp394,2 triliun, atau selisih tipis dari angka Rp394,1 triliun yang diperoleh dari hubungan antara defisit dan keseimbangan primer akibat pembulatan angka.

BACA JUGA :  THR ASN Rp 55 Triliun Cair Awal Ramadan, Pemerintah Dorong Konsumsi

Kemenkeu menilai pembayaran bunga utang dalam negeri juga memiliki efek terhadap peredaran likuiditas di perekonomian domestik karena pembayaran tersebut diterima oleh pemegang instrumen utang pemerintah di dalam negeri.

Dengan kondisi tersebut, dinamika APBN hingga Agustus 2026 tidak hanya mencerminkan kemampuan pemerintah menghimpun pendapatan dan membiayai belanja, tetapi juga besarnya konsekuensi fiskal dari kewajiban pembayaran bunga utang. (bc/isl)