JAKARTA — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI, Kamis (17/9/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, yakni:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026; dan
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Adapun 11 kendaraan yang disita dari PT PSMI terdiri atas:
- 1 unit Honda CR-V RM3;
- 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4;
- 1 unit Toyota Innova Zenix;
- 1 unit Honda CR-V RS58;
- 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V;
- 1 unit Honda CR-V RM3;
- 1 unit Toyota Alphard 2.5;
- 1 unit Toyota Kijang Innova G;
- 1 unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T;
- 1 unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T; dan
- 1 unit Mitsubishi Xpander warna merah.
Kejaksaan Agung dalam hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Jumat (18/9/2026) menyatakan seluruh kendaraan yang telah disita tersebut diamankan oleh Tim Penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang masih berlangsung.
Penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan JAM PIDSUS dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. (bc/isl)
