KPPU Kanwil I Medan Pantau Kondisi UMKM

Bisnis, Medan40 Dilihat

MEDAN – Dalam program kemitraan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I turut melakukan pengawasan terhadap kondisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ridho Pamungkas selaku Kepala KPPU Kanwil I menyampaikan bahwa KPPU memiliki peran melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap perjanjian kemitraan yang tidak sehat/tidak adil antara pelaku usaha UMKM dengan pelaku usaha besar/menengah.

BACA JUGA :  Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH, Fokus Penguatan Manajemen dan Bisnis Berkelanjutan

“Program penyuluh kemitraan meliputi input, target, kordinasi, dan output. Dimana input terdiri dari penyuluh di Kementerian, pelaku usaha, perguruan tinggi, MBKM, Ormas/LSM dan ada 54 perguruan tinggi yang mahasiswanya magang di pusat dan Kanwil,” ujarnya, Jumat (27/9/24).

Kemudian, pada tahap penyuluh kemitraan meliputi pengawasan kemitraan, contract drafting, pelaksanaan kemitraan pada berbagai pola, instruktur penyuluh dan capacity building.

BACA JUGA :  Usai Dilantik Jadi Ketua FPRB Medan, Ibrahim bin Nurdin Wafat

“Sementara itu ada juga Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, sosialisasi seperti kuliah umum, siaran pers, media sosial, Kanwil. Sedangkan untuk target ada UMK, usaha menengah, dan usaha besar,” ucapnya.

Terkait koordinasi dan output dilakukan pada dinas, meliputi databes, laporan dan monev.

“Hal ini sesuai dengan PP 7/2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, pada tahun 2028 tercatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64.194.057 unit (99,99%) dan menyerap 116.978.631 orang tenaga kerja (97%),” paparnya.(mid/klt)