• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Headline

Korupsi di PT Inalum: Kejati Sumut Didesak Tetapkan Tersangka

bhinekanews
16 November 2025
/ Headline
685 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pengamat kebijakan publik sekaligus responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ratama Saragih, menilai Kejati Sumut tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Ia menegaskan, temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025, memuat indikasi kuat adanya penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.

BeritaTerkait

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

Ungkap Sejumlah Pelanggaran, Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

Dalam LHP BPK Auditoriat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2025, Nomor 19/LHP/XX/I/2025, tertulis bahwa kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU menggunakan metode pembayaran tanpa agunan kurang prudent.

Bahkan metode pembayaran berbasis Document Against Acceptance (D/A) itu hanya diberikan kepada PT PASU, yang menurut BPK memiliki risiko tinggi gagal bayar.

Fakta lain yang disorot BPK, yakni keberadaan piutang PT PASU kepada PT Inalum yang terus menggantung. Neraca PT Inalum per 31 Desember 2021–2022 mencatat piutang sebesar USD 1,79 ribu.

Namun daftar outstanding piutang yang belum dibayar PT PASU hingga 30 Desember 2023, justru membengkak menjadi USD 8.190.333,24 dari 29 invoice sejak 2020–2021.

BPK juga menyoroti kelalaian manajerial di tubuh PT Inalum. Di antaranya permintaan persetujuan (RVA) metode D/A pada 2020 tidak sesuai pedoman SK-020/DIR/2019. Kemudian, risiko gagal bayar tidak dikaji dan tetap dijalankan.

Tidak ada evaluasi perjanjian, meski laporan keuangan PT PASU menunjukkan situasi keuangan bermasalah.

Kegagalan bayar PT PASU tidak diproses secara hukum meski kontrak mengamanatkan hal tersebut. Tidak ada kesepakatan tertulis untuk penyelesaian piutang macet.

Ratama menilai rangkaian temuan itu mengarah pada dugaan kuat adanya pemufakatan jahat antara pihak PT Inalum dan PT PASU.

“Kebijakan berubah, agunan dihapus, risiko diabaikan, kegagalan bayar tidak ditindak. Ini pola yang tidak bisa dianggap keliru secara administrasi semata,” ujarnya.

DIREKSI MELANGGAR KEBIJAKAN INTERNAL

Dalam pernyataannya, Ratama bahkan menuding bahwa direksi PT Inalum pada 2019 serta sejumlah pejabat tinggi perusahaan—termasuk SEVP Pengembangan Usaha dan SEVP Keuangan Operasional—diduga sengaja mengabaikan kewajiban melindungi kepentingan perusahaan.

Deputy GM Marketing & Sales juga disebut BPK lalai melakukan evaluasi kontrak berdasarkan kondisi keuangan PT PASU.

“Ini bukan perkara administratif lagi. Jika temuan BPK dibaca utuh, terlihat jelas ada tindakan pembiaran yang sistematis,” tegas Ratama.

Untuk itu, Ratama meminta Kepala Kejatisu Harli Siregar bergerak cepat. Menurutnya, temuan BPK sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka.

“Publik menunggu ketegasan hukum. Jangan sampai Kejatisu dianggap sengaja memperlambat. Semua sudah terang-benderang dalam LHP BPK,” tutupnya.(boc/bj)

 

Post Views: 8

Tags: Didesak Tetapkan TersangkaKejati SumutKorupsi di PT Inalum
SendShare337Tweet211Send
Sebelumnya

Wasekjend PB HMI Desak Kapolda Sumut Pelaku Perdagangan Motor Ilegal Skala Besar Berinisial E

Selanjutnya

Fahri Hamzah: Idealisme dan Gagasan Perlahan Mulai Kalahkan Dominasi Uang dalam Demokrasi Pemilu

Terkait Berita

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

09 Des 2025
1k

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

09 Des 2025
1k

Ungkap Sejumlah Pelanggaran, Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

08 Des 2025
1k

Kejagung Didesak Usut Tuntas Kerusakan Hutan di Sumatera, FKMPP: Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Hilangnya Ribuan Jiwa

05 Des 2025
1k

Skandal Korupsi Smart Board, Permak Desak Kejati Sumut Tangkap FH, MH dan AHL

05 Des 2025
1k

Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard, Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid

05 Des 2025
1000

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ungkap Sejumlah Pelanggaran, Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In