112 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Ungkap Motif Pembakaran untuk Buka Lahan

Hukum8 Dilihat

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode Januari hingga 1 September 2026.

Polisi mengungkap, motif utama dalam sejumlah kasus tersebut didominasi oleh upaya pembukaan lahan.

Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Modus operandinya lebih dominan untuk pembukaan lahan,” kata Pipit dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Menurut Pipit, meski terdapat perbedaan dalam cara terjadinya kebakaran, sejumlah perkara yang ditangani memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

BACA JUGA :  Ops Keselamatan Toba 2026: Angka Kematian di Jalan Turun Drastis 45 Persen

“Ada yang membakar secara langsung, ada juga yang karena kelalaian,” ujarnya.

Secara keseluruhan, luas lahan terbakar yang masuk dalam proses penyidikan di sembilan wilayah kepolisian daerah mencapai 4.738,49 hektare.

Wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar yang tengah ditangani berada di Polda Riau, mencapai 2.112,25 hektare. Selanjutnya, Polda Kalimantan Barat menangani perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 1.692,9 hektare.

Polda Lampung mencatat luas lahan terbakar sebesar 637,4 hektare. Kemudian Polda Kalimantan Tengah menangani perkara dengan luas lahan 123,7 hektare, disusul Polda Kalimantan Timur seluas 87,79 hektare.

BACA JUGA :  Ungkap 578 Kasus Narkotika Selama Menjabat Kapolda Sumut, Ini Tekad Irjen Whisnu

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menangani perkara karhutla dengan luas lahan mencapai 40,25 hektare, Polda Aceh 27,82 hektare, dan Polda Jambi 11,75 hektare.

Adapun luas lahan terkecil yang masuk dalam penyidikan tercatat di wilayah Polda Kalimantan Selatan, yakni 4,63 hektare.

Pipit menjelaskan, 112 tersangka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai laporan polisi terkait dugaan karhutla yang diterima sepanjang Januari hingga 1 September 2026.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Perkeretaapian Medan, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

“Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata Pipit.

Sebaran tersangka tersebut berada di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Polda Riau menetapkan 42 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 orang, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Sumatera Selatan 20 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 20 tersangka, Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka, serta Polda Kalimantan Timur 13 tersangka.

Penanganan perkara karhutla tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak luas bagi masyarakat. (bc/isl)