Kejagung Sita Aset Miliaran dalam Kasus Tata Kelola MBG, Uang Dolar hingga Mobil Mewah Ikut Diamankan

Hukum10 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026, Jumat (4/9/2026).

Aset yang disita mencakup uang tunai dalam jumlah besar, mata uang asing, kendaraan mewah, jam tangan berkelas hingga berbagai perhiasan dan batu permata.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Aset Tersangka DH Ditaksir Rp8,4 Miliar

Dari tersangka berinisial DH, yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815.

BACA JUGA :  Muhammad Syarifuddin Dilantik ST Burhanuddin Jadi Kajati Sulawesi Selatan, Punya Rekam Jejak Panjang di Kejaksaan

Aset tersebut antara lain berupa sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai mencapai Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan di dalam cash box.

Uang tersebut terdiri dari dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah puluhan hingga ratusan ribu mata uang asing.

Penyidik juga menyita uang tunai dari sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Dalam sebuah mobil Suzuki Carry Pickup, penyidik menemukan USD240.000 atau sekitar ribuan lembar pecahan USD100 yang disimpan dalam sebuah box besi.

Selain itu, uang tunai dalam bentuk dolar AS dan rupiah juga ditemukan dari kendaraan Honda WRV dan Toyota Avanza.

BACA JUGA :  Kemenkeu & OJK Diminta Perikasa Koperasi Danata Berastagi Diduga Gelapkan Aset Nasabah 

Penyidik turut menyita uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375.

Jam Mewah hingga Batu Permata Disita dari SS

Sementara dari tersangka SS, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita sejumlah barang mewah.

Barang tersebut di antaranya satu unit jam tangan analog merek Bell & Ross lengkap dengan box.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah cincin dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas.

Barang-barang tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite atau Garnet, serta sejumlah cincin dengan berbagai jenis batu berwarna.

BMW dan Alphard Ikut Disita

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka AYS yang merupakan pihak swasta.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Kasus Penganiayaan di Polres Labuhanbatu, Pelapor Dinilai Rekayasa Kasus dan Kini Dipenjara Gegara Narkoba

Dari AYS, penyidik menyita dua kendaraan, yakni satu unit BMW tipe 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019.

Selain kendaraan mewah, penyidik juga mengamankan uang tunai mata uang asing sebesar USD8.658 dan SGD1.800.

Untuk Pembayaran Uang Pengganti

Seluruh penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik JAM PIDSUS. (bc/isl)