• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

3 Geng Motor ‘Digulung’ Tim Pemburu Begal Polrestabes Medan

bhinekanews
7 Oktober 2024
/ Hukum
682 7
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Tim pemburu begal Sat Reskrim Polrestabes Medan terus meningkatkan patroli malam di seluruh ruas jalan dalam mempersempit ruang gerak dan perburuan terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Medan.

Patroli jalanan yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekira Pukul 03.30 WIB dinihari berhasil mengamankan tiga orang geng motor berinisial AJS, FA dan RS.

BeritaTerkait

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

JAMPIDUM Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Salatiga

Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga orang itu ditangkap tim reaksi cepat Polrestabes Medan saat berada di Kompleks Perumahan Griya Kenanga Sari, Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.

“Mereka hendak tawuran dengan geng motor lainnya di Jalan Setiabudi, Medan,” katanya saat dimintai konfirmasi terkait perburuan begal.

Hadi mengungkapkan, ketiga pelaku geng motor yang ditangkap saat ini ditahan Polrestabes Medan bersama barang bukti senjata tajam serta dua botol minuman keras yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran.

“Ini para pelaku kriminal, Polisi akan bertindak keras terhadap mereka,” ungkapnya, seraya menegaskan, seluruh Jajaran Polda Sumut terus melakukan perburuan terhadap kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Polisi hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Polisi akan menindak tegas geng motor maupun pelaku kejahatan jalanan lainnya,” pungkasnya.(bj)

Tags: 3 Geng Motor 'Digulung'Polrestabes MedanTim Pemburu Begal
SendShare335Tweet210Send
Sebelumnya

Pasutri dan 3 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dikirim ke Jaksa

Selanjutnya

Memasuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Polda Sumut Perketat Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu

Terkait Berita

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

23 Apr 2025
999

Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

23 Apr 2025
997

JAMPIDUM Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Salatiga

23 Apr 2025
1k

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Bunuh

23 Apr 2025
999

Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka CPO

23 Apr 2025
1000

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus PT Asuransi Jiwasraya

23 Apr 2025
998

Popular

  • Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejaksaan Tinggi: Jaga Kepercayaan Publik dengan Sikap Integritas

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • JAMPIDUM Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Salatiga

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Terima Jajaran Muslimah Sah Rizki, Rico Waas Dorong UMKM Maju dan Berkembang

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Manfaatkan LAPOR untuk Sampaikan Pengaduan dan Aspirasi

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka CPO

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Bunuh

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Gratis Berobat Tanpa Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kejari Simalungun Tak Kunjung Tahan Tersangka Kasus Penggelapan, Romi Tampubolon: Jangan Status Pendeta Dijadikan Tameng

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In