MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat argumentasi hukumnya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (4/11/2026), Kejati Sulsel menghadirkan seorang ahli hukum acara pidana serta dua saksi dari unsur penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. Ia memberikan keterangan secara virtual di hadapan hakim tunggal Arwana.
Dalam keterangannya, Hibnu menjelaskan bahwa praperadilan terkait penetapan tersangka hanya dapat diajukan satu kali untuk objek dan hal yang sama. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah proses penyidikan terus-menerus terganggu oleh gugatan yang berulang.
Menurut Hibnu, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek formil dan administrasi proses penyidikan, bukan forum untuk memeriksa materi pokok perkara ataupun menilai bobot alat bukti yang digunakan penyidik.
Ia juga menyoroti putusan praperadilan sebelumnya yang membatalkan status tersangka Bahtiar. Menurutnya, putusan tersebut dinilai prematur karena pada saat itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP belum diterbitkan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menyebabkan alat bukti maupun surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya menjadi tidak sah, sepanjang tidak terdapat perintah pembatalan terhadap alat bukti atau surat perintah penyidikan tersebut.
Hibnu turut menerangkan bahwa LHP BPKP maupun Inspektorat dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana. Sementara itu, penilaian mengenai kekuatan pembuktian dokumen tersebut merupakan kewenangan hakim dalam pemeriksaan perkara pokok.
Selain menghadirkan ahli, Kejati Sulsel juga menghadirkan dua saksi dari unsur penyidik, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan. Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat jawaban pihak termohon terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli dan saksi dalam persidangan tersebut semakin memperkuat posisi Kejati Sulsel dalam menghadapi permohonan praperadilan.
“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (5/11/2026), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Melalui proses praperadilan ini, keabsahan penetapan tersangka kembali diuji dari aspek hukum formil. Adapun pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit nanas tersebut tetap menjadi ranah pemeriksaan perkara pokok di pengadilan. (r/isl)
