Jakarta — Hakim praperadilan tidak berwenang menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum pokok perkara diperiksa. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan serta tindakan aparat penegak hukum.
Hal itu ditegaskan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Priyo Gunarto, saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Menurut Markus, praperadilan memang dapat menguji proses perolehan alat bukti. Namun, penilaian mengenai seberapa kuat alat bukti tersebut untuk membuktikan kesalahan seseorang merupakan kewenangan hakim yang memeriksa pokok perkara.
“Soal perolehan alat bukti atau bewijs voering itu memang bisa diuji di praperadilan. Tetapi soal kekuatan pembuktian atau bewijs kracht, itu penilaian dari hakim pemeriksa pokok perkara,” kata Markus.
Ia menjelaskan, hakim yang memeriksa pokok perkara nantinya akan menilai alat bukti mana yang relevan dengan dakwaan serta apakah bukti tersebut mampu membuktikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Sementara dalam sidang praperadilan, fokus pemeriksaan berada pada prosedur tindakan penyidik, termasuk tata cara memperoleh alat bukti.
“Di dalam praperadilan itu kewenangannya adalah memeriksa keabsahan prosedural di dalam penyidikan dan penuntutan, belum sampai pada pokok perkara,” ujarnya.
Karena itu, Markus menilai hakim praperadilan tidak dapat menyatakan seseorang melakukan atau tidak melakukan tindak pidana sebelum perkara pokok diperiksa.
“Belum bisa menyimpulkan apakah terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Belum bisa,” tegasnya.
Markus juga membedakan standar pemeriksaan dalam praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok. Dalam praperadilan, yang diuji adalah apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Sedangkan dalam perkara pokok, hakim akan menilai hubungan antara alat bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
“Pada praperadilan fokus pada prosedur, pada pemeriksaan perkara pokok pada substansinya,” jelas Markus.
Menurut Markus, prinsip tersebut merupakan bagian dari fungsi judicial control. Praperadilan menjadi sarana untuk mengontrol tindakan penyidik agar tetap berjalan sesuai hukum acara pidana, bukan menjadi forum untuk mengadili substansi perkara.
Dengan demikian, pemeriksaan praperadilan tidak seharusnya digunakan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Penilaian mengenai substansi perkara, kekuatan alat bukti, serta terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan hakim dalam pemeriksaan perkara pokok. (bc/isl)
