Rektor Unsoed Siapkan 73 Kuota untuk Calon Maba yang Orang Tuanya Setor Uang

Hukum, Pendidikan9 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengaturan kuota calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK menyebut Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga telah menyiapkan 73 kuota khusus dari total 245 kursi mahasiswa baru jalur mandiri. Kuota tersebut diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya dimintai dan menyetorkan sejumlah uang.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Menurut Taufik, angka 73 kuota tersebut ditemukan penyidik dalam dokumen yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, KPK masih mendalami dasar perhitungan serta mekanisme penentuan kuota tersebut.

“Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lodewyk Pusung Ungkap Pejabat BGN Ditugaskan Cari Mitra Dapur MBG

Patok Tarif Rp650 Juta

KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.

Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang tersebut kepada calon mahasiswa baru.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Taufik.

Namun, pembayaran tersebut tidak menjamin calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi mandiri. Sejumlah calon mahasiswa ternyata tidak lolos sehingga orang tua mereka meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan.

Persoalan muncul karena uang tersebut diduga telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian diduga meminjam dana kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

KPK menduga pengembalian uang itu kemudian diupayakan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

BACA JUGA :  Kejagung Percepat Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi Timah Rp300 Triliun

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Taufik.

Rektor Diduga Terima Rp680 Juta

Selain dugaan pengaturan kuota dan permintaan uang Rp650 juta, KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan Akhmad Sodiq.

Pada periode 2025-2026, Sodiq diduga memperoleh uang sekitar Rp680 juta yang diterima melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga tanah itu dibeli atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelas Taufik.

KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Eko disebut berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya masuk Unsoed.

Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai “mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

BACA JUGA :  Refleksi Akhir Tahun Kejati Sumut Tahun 2024, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Selamatkan Uang Negara Hingga Rp2,5 Triliun

“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” kata Taufik.

Setelah menerima uang tersebut, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau “klik”. Persetujuan tersebut diduga digunakan untuk memberikan approval terhadap calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang.

Enam Orang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Keenam tersangka tersebut yakni:

  1. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
  2. Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed.
  3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  4. Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.
  5. Adhi Wiharto, pihak swasta.
  6. Mulyono, pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.

KPK masih mendalami seluruh alur penerimaan uang, mekanisme pengaturan kuota, serta dugaan penggunaan dana dalam perkara tersebut. (bc/isl)