BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania

Hukum8 Dilihat

KARIMUN — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.

Narkotika tersebut ditemukan di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania saat dilakukan operasi gabungan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker hingga menjadi MV Ocean Porter.

Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun kemudian melakukan intercept terhadap kapal tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA :  Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial dan Peralatan Masjid dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

MV Ocean Porter selanjutnya dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan anjing pelacak (K9). Pemeriksaan juga dilakukan terhadap awak kapal serta sejumlah kompartemen di dalam kapal.

Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, dua di antaranya ditemukan dalam kondisi kosong. Satu kontainer dalam keadaan terbuka dan berisi sejumlah perkakas, seperti tali, suku cadang serta plastic wrap.

Sementara satu kontainer lainnya masih dalam kondisi tergembok. Setelah dibongkar, petugas menemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa China.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Lagi Terkait Perkara Impor Gula

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti cairan yang diduga mengandung narkotika itu mencapai berat bruto 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas juga menyita 157 box rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1.570.000 batang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV Ocean Porter sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

BACA JUGA :  Dirjen Badilag Ingatkan Sekretaris Pengadilan Agama se-Indonesia: Jaga Integritas, Adab, dan Kinerja

Kapal kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan nomor IMO 8626513. Pengisian bahan bakar mencapai sekitar 40 ton sebelum akhirnya kapal diamankan tim gabungan.

BNN menyebut pengungkapan tersebut berhasil mencegah peredaran narkotika jenis metamfetamin cair dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Selain itu, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara melalui jalur laut. (r/isl)