Arif Kurniawan Terdeteksi di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Imigrasi Telusuri Keberadaannya

Hukum, Nasional7 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan pengusaha nikel Arif Kurniawan (AK) yang terdeteksi berada di luar negeri. Arif diduga menjadi penerima manfaat sekaligus pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang tengah disidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan terhadap Arif membutuhkan tahapan lebih lanjut karena keberadaannya berada di luar wilayah Indonesia dan melibatkan yurisdiksi negara lain.

“Kalau ketika berada di luar negeri kan ini melibatkan lintas yurisdiksi yang berbeda. Ada proses, tahapan lagi yang harus kita lalui,” kata Anang dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Anang belum dapat memastikan kapan Arif bisa dibawa kembali ke Indonesia. Kejagung juga belum mengungkap negara tempat pengusaha tersebut berada karena masih dalam pendalaman penyidik.

Meski keberadaannya telah terdeteksi di luar negeri, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini Arif belum ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Belum ya. Sampai saat ini, yang jelas karena yang bersangkutan tidak ada berada di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa informasi keberadaan Arif di luar negeri diperoleh setelah penyidik melakukan penelusuran data perlintasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

BACA JUGA :  Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri,” ungkap Saeful.

Saeful menyebut penyidik telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri keberadaan Arif. Namun, negara tempat yang bersangkutan berada belum diungkapkan kepada publik.

Arif merupakan salah satu pihak yang didalami dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Saeful sebelumnya menyebut sejumlah perusahaan yang diduga berada dalam kendali Arif, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Diduga Jadi Pengendali, Kejagung Periksa 38 Saksi

Dugaan peran Arif sebagai pengendali sejumlah perusahaan tersebut didasarkan pada keterangan 38 saksi yang telah diperiksa penyidik. Para saksi berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

“Fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” kata Saeful.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026).

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp11,2 miliar dari lokasi pertama dan Rp595 juta dari lokasi kedua. Total uang yang diamankan mencapai Rp11,795 miliar atau sekitar Rp11,8 miliar.

BACA JUGA :  Staff Hasto PDIP Mengaku Trauma Diperiksa KPK: Minta Tunda Pemeriksaan 

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain telepon genggam, laptop, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Enam lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA di APL Tower, Central Park; serta dua kantor PT DDR yang masing-masing berada di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Penyidik juga menemukan indikasi dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi pertambangan, termasuk pengurusan perizinan, produksi, dan penjualan hasil tambang.

Namun, Kejagung belum mengungkap identitas pihak penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian tersebut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait melalui pemeriksaan saksi tambahan.

Satgas PKH Lebih Dulu Putuskan Penertiban Perusahaan Terafiliasi AK

Sebelum keberadaan Arif terdeteksi di luar negeri, namanya telah menjadi perhatian setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memutuskan mengambil langkah penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada dalam kendalinya.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026). Rapat dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

BACA JUGA :  Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika, Sekdaprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

“Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,” kata Barita dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam.

Menurut Barita, hasil penelaahan dan verifikasi awal Satgas PKH menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif.

Ia menegaskan, langkah penertiban tersebut merupakan upaya awal untuk mencegah berlanjutnya dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

“Karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan, maka tentu saja menjadi tugas kewenangan Satgas untuk menghentikan melalui instrumen pasal 3 di dalam Perpres 5 tahun 2025,” ujar Barita.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan Satgas PKH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kewenangan itu mencakup penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset.

Dengan terdeteksinya keberadaan Arif di luar negeri, penyidik Kejagung kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaannya sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. (bc/isl)