Jakarta – Pemerintah berencana membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 pada November ini. Proses pendaftaran ditargetkan mulai dilaksanakan dalam bulan yang sama setelah keputusan tersebut disepakati dalam rapat finalisasi masalah kepegawaian antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, rekrutmen CPNS tahun ini diperlukan untuk menyegarkan komposisi pegawai negeri sipil (PNS), sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah.
“Ada program-program pemerintah prioritas yang membutuhkan pengawalan, yang oleh karenanya kita bersepakat untuk melakukan rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini juga,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, proses pendaftaran direncanakan mulai berlangsung pada November 2026.
“Rencana bulan November (2026) ini juga sudah dilakukan proses pendaftaran,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini akan bertindak sebagai ketua panitia penerimaan CPNS 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mulai mempersiapkan diri, termasuk melengkapi dokumen administrasi dan mempelajari tahapan seleksi yang akan dilaksanakan pemerintah.
“Mari mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS,” ujar Prasetyo.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon pelamar dari berbagai jenjang pendidikan perlu mulai mempersiapkan sejumlah dokumen administrasi yang umumnya dibutuhkan dalam proses pendaftaran CPNS.
Beberapa dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas kependudukan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto terbaru sesuai ketentuan.
- Surat pernyataan sesuai format masing-masing instansi.
- Sertifikat kompetensi atau dokumen pendukung lainnya apabila dipersyaratkan.
Dokumen yang harus diunggah nantinya dapat berbeda, bergantung pada formasi dan ketentuan instansi yang membuka lowongan.
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS
Mengacu pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kualifikasi pendidikan pelamar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jabatan. Formasi dapat diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK atau sederajat, diploma, sarjana (S1), hingga jenjang pendidikan pascasarjana sesuai persyaratan jabatan.
Selain pendidikan, persyaratan usia juga menjadi salah satu ketentuan dalam seleksi CPNS. Secara umum, batas usia pelamar adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar, dengan pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah dan masing-masing instansi untuk memastikan jadwal pendaftaran, rincian formasi, persyaratan administrasi, batas usia, serta tahapan seleksi CPNS 2026.
Calon pelamar juga diimbau memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi palsu maupun praktik penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen CPNS. (bc/isl)
