DPRD Medan akan Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik, SIMB RTT Tetapi Dibangun 8 Unit Ruko

Hukum, Medan54 Dilihat

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan pemilik bangunan Ruko di Jl STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Pasalnya, bangunan diduga melanggar izin/ketentuan yang berdampak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

BACA JUGA :  Walikota Medan Rico Waas Lantik Sejumlah Pejabat Manajerial, Debby Fauziah Jabat Kadis Koperasi UMKM

“Kita akan panggil Dinas PKPCKTR dan pemilik Ruko untuk RDP (Red-Rapat Dengar Pendapat), kenapa sampai terjadi pelanggaran izin. Tentu, ada sesuatu hal sehingga berani melakukan penyimpangan,” ujar Paul MA Simanjuntak SH (foto) kepada PosRoha.com, Jumat (3/1/2025).

Disampaikan Paul, pihaknya Komisi IV DPRD Medan akan komit menjalankan fungsi pengawasan. Dengan harapan PAD dari retribusi izin bangunan semakin meningkat. “Kita sangat menyayangkan lemahnya kinerja PKPCKTR Kota Medan sehingga dipastikan Pemko Medan banyak mengalami kebocoran PAD,” terang Paul.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Untuk itu ka Paul, ke depan akan meningkatkan kordinasi guna meminimalisir kebocoran PAD dari perizinan bangunan.

Diketahui, seperti bangunan Ruko di Jl STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor diduga melanggar izin. Dimana pada plang SIMB yang ditempel di depan bangunan, yang diterbitkan tanggal 17/09/2020 jenis bangunan RTT dengan jumlah 8 unit.

BACA JUGA :  Musrenbang Awal 2025 Sangat Penting Demi Pembangunan

Tetapi kenyataannya, bangunan 8 unit jenis Ruko dan diduga melanggar roilen.(mrk)