Dugaan Korupsi Ma’had UINSU, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun, Sangkot dan Evy  Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Hukum54 Dilihat

MEDAN-Saidurrahman (52), eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) bersama dua sohibnya lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe (44) dan terdakwa Evy Novianti Siregar (33) yang didakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020, dituntut dengan hukuman berbeda Kamis (11/1/2024).

Jaksa Penunut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam nota tuntutannya mengatakan menuntut terdakwa Saidurrahman dengan hukuman selama 9 tahun penjara.

BACA JUGA :  Sambangi Gedung KPK, MAKI Desak Usut Tuntas Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Selain pidana penjara selama 9 tahun kata JPU, terdakwa Saidurrahman duhukum harus membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lanjut JPU, tak hanya penjara dan denda, JPU juga menuntut Saidurrahman untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956 juta.

Dijelaskan JPU, tuntut tersebut dengan ketentuan, apabila uang pangganti (UP) tak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti (UP) tersebut. 

“Apabila harta bendan terdakwa Saidurrahman juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,”sebut JPU dihapan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Sangkot selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) dan Evy selaku eks Staf Pusbangnis UIN SU masing-masing dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ,”sebut JPU.

BACA JUGA :  Mantan Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Menurut JPU, hal yang memberatkan, yaitu perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor dan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara.

“Sedangakan yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Fauzan.

Usai pembacaan tuntutan selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga Senin (15/11/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa. (RED.)