• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Headline

Dugaan Suap di PN Surabaya, Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka

bhinekanews
4 November 2024
/ Headline, Hukum
659 28
WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin (4/11/2024).

Penetapan MW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

BeritaTerkait

JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Diceritakan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar, kronologi dari perbuatan Tersangka MW awalnya ia menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.

Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Sdr. R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.

“Setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Harli.

Lanjutnya, selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

“Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.
Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Bc)

Post Views: 7

Tags: Dugaan SuapIbu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai TersangkaPN Surabaya
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

Menhut Gandeng Polri Berantas Pembalakan Liar

Selanjutnya

Kejati Sumsel Tetapkan Seorang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Prasarana LRT

Terkait Berita

JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

24 Jan 2026
999

JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

24 Jan 2026
999

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

23 Jan 2026
1k

JIPI Minta Menteri Copot Karutan dan Kalapas Tanjung Gusta Medan

23 Jan 2026
999

Wilayah Hukum Polsek Tiga Nderket Diduga Jadi Lahan Subur Praktik Judi Dadu

22 Jan 2026
1000

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

22 Jan 2026
1000

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Karo Mencuat, BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In