Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

Hukum44 Dilihat

SUMSEL– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Intelijen sekaligus Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kasi Penkum serta para Kasi Bidang Pidsus Kejati Sumsel menyampaikan Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Periode Januari – Desember 2025 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025).

Bidang Pidsus Kejati Sumsel dalam Periode Januari – Desember 2025 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 588.146.486.000 (Lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta, empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) Sementara Kejari se-Sumsel di 2025 telah menyelamatkan Rp 27.367.875.766 (Dua puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).

Ada beberapa Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menarik perhatian masyarakat antara lain Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2024. Jumlah tersangka sebanyak 7 (Tujuh) orang. Perkiraan Kerugian Negara Kurang Lebih Rp. 12M . Perkara itu dalam Proses Penyidikan.

Selain itu, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah, Tbk. kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari. Jumlah tersangka sebanyak 6 (Enam) orang. Jumlah Kerugian Negara Rp. ±Rp. 1,6 T (Proses Penyidikan)

Ada juga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016 – 2018. Jumlah Tersangka sebanyak 5 (Lima) Orang. Jumlah Kerugian Negara Rp. 137.722.247.614,40 (Proses Penuntutan)

Selanjutnya, perkara yang menarik perhatian masyarakat juga adalah perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara. Jumlah Tersangka sebanyak 3 (tiga) Orang. Perkiraan Kerugian Negara Rp. 127.276.655.336,50 (Proses Penuntutan)

Selanjutnya, Tindak pidana korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di kab. Musi rawas prov. Sumsel tahun 2010 s/d 2023. Jumlah tersangka 5 (Lima) Orang. Jumlah Kerugian Negara ± Rp. 61M (Proses Upaya Hukum)

Selain melaksanakan rilis capaian, juga dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Utama, Para Koordinator dan Kabag TU, para pejabat struktural dan seluruh pegawai dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang. Adapun yang bertindak selaku Pembina Upacara yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Anton Delianto, S.H., M.H.

Wakajati Sumsel menyampaikan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, yang bertema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT” dimana mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekedar tindakan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi, ” ujar Anton.

Momentum peringatan Hakordia ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Melalui kolaborasi, keterbukaan, dan keberanian moral bersama, kita dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.

Kemudian dilanjutkan kampanye anti korupsi dengan membagikan bunga, stiker dan brosur kepada pengguna jalan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Para Pejabat Utama dan jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (r/bc)