Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Hukum9 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status profesi jaksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seiring proses hukum yang tengah dijalaninya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, pemberhentian sementara ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung dan berlaku hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA :  Jampidsus Tekankan Pentingnya Kepemimpinan dan Komunikasi Publik bagi Jajaran Pidsus

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Anang menegaskan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan pemberhentian sementara itu telah diajukan oleh Ketua Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice Pencurian Handphone

Informasi tersebut diungkapkan Komisi Kejaksaan (Komjak) usai melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam pertemuan tersebut, Tim Sembilan menyampaikan telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara status jaksa atas nama Febrie.

Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal Kejaksaan dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang jaksa.

BACA JUGA :  Residivis Curanmor di Kawasan Helvetia 'Dihadiahi' Timah Panas 

Dengan keputusan Jaksa Agung tersebut, status profesi jaksa Febrie Adriansyah untuk sementara dinonaktifkan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang dihadapinya. (bc/isl)