MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek perpustakaan digital atau Bookless Library senilai Rp13 miliar.
Proyek tersebut merupakan kegiatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP masih menjadi salah satu tahapan penting yang ditunggu penyidik.
Menurut Soetarmi, penyidik telah melakukan ekspose terkait perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Perhitungan BPKP dan kemarin sudah ekspose,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Senin (21/9/2026).
Geledah Kantor Disdik Sulsel
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (17/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek perpustakaan digital.
Dokumen yang diamankan antara lain dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor penyedia proyek, CV APM, yang berada di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penggeledahan di kantor CV APM merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek perpustakaan digital.
Telusuri Hubungan Penyedia dan Disdik
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Sulsel.
Penyidik, kata dia, juga menelusuri alur koordinasi serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” ujar Rachmat kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek perpustakaan digital tersebut. (bc/isl)
