JAM PIDSUS Periksa Auditor PT INHUTANI V Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI

Hukum15 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang auditor PT INHUTANI V berinisial JUR, Rabu (4/11/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  BPA Sukses Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro

JUR hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)