JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang auditor PT INHUTANI V berinisial JUR, Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
JUR hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)
