Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Saksi yang memenuhi panggilan penyidik berinisial ON, yang diketahui berasal dari Kementerian Perdagangan. ON dimintai keterangan untuk mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik JAM PIDSUS dalam mengungkap perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. (bc/isl)
