Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara PT CCM dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Keempat saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya berasal dari sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah, yakni:
-
AP dari PT AHL.
-
GK dari PT Sucofindo.
-
RS dari PT Sucofindo.
-
HSR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Menurutnya, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan. (r/isl)
