JAMPIDUM Setujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Karawang

Hukum70 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin (21/7/2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Bayu Candra Dimega alias Bayu bin (Alm.) Nadi dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Mantan Pejabat MA Terungkap Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas, Disimpan di Rumah!

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

– Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kapuas

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

– Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

BACA JUGA :  Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Indonesia

“Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(bc)