Jampidum Soroti Kedaluwarsa Penuntutan, Kejaksaan Diminta Perkuat Pengendalian Perkara

Hukum8 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan pentingnya ketelitian dalam menerapkan ketentuan kedaluwarsa penuntutan berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional. Setiap perkara yang dilanjutkan penanganannya harus memiliki dasar kewenangan penuntutan yang sah demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak.

Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam keynote speech-nya, Leonard mengingatkan bahwa kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersamaan dengan kemungkinan adanya alasan yang menggugurkan kewenangan penuntutan, termasuk kedaluwarsa.

“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa,” ujar Leonard di hadapan peserta FGD.

Menurutnya, penguatan pengendalian penuntutan membutuhkan kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum, khususnya terkait penerapan norma hukum dan prosedur pemeriksaan perkara. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga perlu diperkuat, mulai dari kelengkapan dokumen, pembagian tanggung jawab pemeriksaan, hingga mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam setiap tahapan penanganan perkara.

BACA JUGA :  Sempat Ditetapkan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar Lebih Menyerahkan Diri

Penyelarasan KUHP dan KUHAP

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut adalah penyelarasan pemahaman mengenai istilah “penuntutan” dalam KUHP dan KUHAP. Leonard menekankan bahwa dimulainya penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap otomatis memutus tenggang waktu kedaluwarsa.

Penilaian terhadap persoalan tersebut harus dilakukan secara substansial dengan memperhatikan tindakan yang dilakukan, kewenangan pejabat yang bersangkutan, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum dan pembuktian.

Selain itu, ketertiban administrasi pembuktian menjadi aspek penting dalam menentukan masa kedaluwarsa. Penghitungan harus didasarkan pada dokumen autentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa.

Aparat penegak hukum juga dituntut mampu membedakan secara tegas antara keadaan yang menyebabkan penghitungan kedaluwarsa dimulai kembali dan keadaan yang hanya menangguhkan jalannya tenggang waktu. Ketepatan dalam membedakan kedua hal tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan penerapan hukum.

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Irjen Pol Sony Irawan Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Perkuat Prinsip Dominus Litis

Penguatan pengendalian penuntutan tersebut diarahkan pada penerapan prinsip dominus litis secara fungsional dan aktif. Prinsip ini menempatkan penuntut umum pada posisi penting dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum.

Melalui pengawasan yang ketat, Kejaksaan diharapkan dapat memastikan kewenangan negara digunakan secara sah, hak korban tetap terlindungi, serta tersangka dan terdakwa memperoleh kepastian hukum.

Untuk itu, Leonard menginstruksikan tim perumus FGD agar menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti secara konkret. Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup usulan penyempurnaan undang-undang, penyusunan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP, hingga penerbitan pedoman internal Kejaksaan.

Di sisi lain, para jaksa diminta tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tidak menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” tegasnya.

Leonard menutup sambutannya dengan menekankan semangat penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat melalui slogan, “Keadilan Tuntas, Rakyat Terlindungi.”

BACA JUGA :  Komisi III DPR Setujui 7 Komisioner KY 2025–2030, 2 dari Unsur Hakim 

Hadirkan Pakar Hukum dan Jajaran Kejaksaan

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), para direktur di lingkungan Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta para kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum, dan kepala kejaksaan negeri dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Melalui forum tersebut, Kejaksaan mendorong terbangunnya kesamaan persepsi dan pedoman penerapan hukum yang lebih terukur agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan, kewenangan penuntutan tetap terjaga, dan kepastian hukum dapat diwujudkan bagi seluruh pihak (bc/isl)