JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.
Rencana tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026. Pada hari yang sama, persidangan juga dijadwalkan berlangsung dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis tanggal 5 November 2026, mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Roy Suryo Didakwa Terkait Isu Ijazah Jokowi
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait ijazah mantan Presiden tersebut.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dakwaan juga mencantumkan ketentuan subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi nantinya diharapkan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan. Namun, rencana pemanggilan tersebut masih perlu ditindaklanjuti sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan. (bc/isl)
